Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman mengajukan gugatan sengketa Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia tidak terima karena namanya dicoret KPU RI dari daftar calon sementara (DCS) calon anggota DPD RI pada Pileg 2024.
Diketahui, Irman Gusman dicoret KPU lantaran sebagai mantan napi korupsi yang belum bebas bersyarat.
Pencoretan itu membuat dirinya gagal ikut Pileg 2024 sebagai calon anggota DPD Sumatera Barat (Sumbar).
Heru Widodo selaku kuasa hukum Irman Gusman mengatakan KPU sebagai termohon terbukti melakukan pelanggaran terukur dengan tidak menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Tindakan termohon telah merugikan pemohon karena mengakibatkan hilangnya hak pemohon untuk dipilih sebagai calon anggota DPD,” kata Heru dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
Load more