Dia menuturkan Irman telah mengikuti prosedur pendaftaran hingga verifikasi administrasi calon.
Dalam tahap verifikasi administrasi, Irman dinyatakan memenuhi syarat.
Namun, keputusan itu dianulir KPU RI menjadi tidak memenuhi syarat.
Sebagai informasi, KPU mencoret Irman karena dianggap belum bebas bersyarat jangka waktu 5 tahun.
Mantan napi korupsi kasus suap gula impor itu diputuskan bebas pada 27 September 2019 setelah memenangkan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Jika merujuk putusan MA Nomor 28 Tahun 2023, Irman baru bebas bersyarat pada 26 September 2024. Alasan itulah yang membuat KPU mencoret Irman.
Pada petitumnya, Irman meminta MK mengabulkan gugatannya agar KPU RI menyelenggarakan pemungutan suara ulang di Provinsi Sumbar untuk memilih calon anggota DPD Dapil Sumbar.
Load more