“Memerintahkan Termohon untuk menyelenggarakan pemungutan sura ulang di seluruh TPS se-Provinsi Sumatera Barat dalam Pemilu Anggota DPD Dapil Sumatera Barat dengan diikuti oleh 16 (enam belas) Calon Anggota DPD,” ujar Heru saat membacakan petitum Irman.
Selain itu, pihaknya juga meminta KPU RI untuk menetapkan Irman sebagai calon tetap anggota DPD Pemilu 2024.
“Memerintahkan Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai Calon Tetap Anggota DPD Dalam Pemilu 2024, pada DCT Anggota DPD Dapil Provinsi Sumbar berdasarkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT. tanggal 19 Desember 2023,” jelasnya.(saa/lkf)
Load more