Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman mengajukan gugatan sengketa Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia tidak terima karena namanya dicoret KPU RI dari daftar calon sementara (DCS) calon anggota DPD RI pada Pileg 2024.
Diketahui, Irman Gusman dicoret KPU lantaran sebagai mantan napi korupsi yang belum bebas bersyarat.
Pencoretan itu membuat dirinya gagal ikut Pileg 2024 sebagai calon anggota DPD Sumatera Barat (Sumbar).
Heru Widodo selaku kuasa hukum Irman Gusman mengatakan KPU sebagai termohon terbukti melakukan pelanggaran terukur dengan tidak menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Tindakan termohon telah merugikan pemohon karena mengakibatkan hilangnya hak pemohon untuk dipilih sebagai calon anggota DPD,” kata Heru dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
Dia menuturkan Irman telah mengikuti prosedur pendaftaran hingga verifikasi administrasi calon.
Dalam tahap verifikasi administrasi, Irman dinyatakan memenuhi syarat.
Namun, keputusan itu dianulir KPU RI menjadi tidak memenuhi syarat.
Sebagai informasi, KPU mencoret Irman karena dianggap belum bebas bersyarat jangka waktu 5 tahun.
Mantan napi korupsi kasus suap gula impor itu diputuskan bebas pada 27 September 2019 setelah memenangkan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Jika merujuk putusan MA Nomor 28 Tahun 2023, Irman baru bebas bersyarat pada 26 September 2024. Alasan itulah yang membuat KPU mencoret Irman.
Pada petitumnya, Irman meminta MK mengabulkan gugatannya agar KPU RI menyelenggarakan pemungutan suara ulang di Provinsi Sumbar untuk memilih calon anggota DPD Dapil Sumbar.
“Memerintahkan Termohon untuk menyelenggarakan pemungutan sura ulang di seluruh TPS se-Provinsi Sumatera Barat dalam Pemilu Anggota DPD Dapil Sumatera Barat dengan diikuti oleh 16 (enam belas) Calon Anggota DPD,” ujar Heru saat membacakan petitum Irman.
Selain itu, pihaknya juga meminta KPU RI untuk menetapkan Irman sebagai calon tetap anggota DPD Pemilu 2024.
“Memerintahkan Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai Calon Tetap Anggota DPD Dalam Pemilu 2024, pada DCT Anggota DPD Dapil Provinsi Sumbar berdasarkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT. tanggal 19 Desember 2023,” jelasnya.(saa/lkf)
Load more