“Jadi tidak dalam konteks ini yang nyaplok siapa, yang ngambil siapa, itu tidak. Tetapi kita ingin mensajikan data bahwa ini loh menurut pencatatan Partai Persatuan Pembangunan di pusat tabulasi kita. Sedangkan KPU mencatat lain tentunya. Ini kita luruskan di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Sebagai informasi, MK mulai menggelar sidang sengketa Pileg 2024 yang salah satunya untuk perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perkara itu diajukan oleh PPP yang diwakili oleh Mardiono dan Sekjen PPP Arwani Thomafi sebagai pemohon.
Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya Dharma Rozali Azhar mengatakan ada perbedaan perolehan suara versi hitungan PPP dan hitungan KPU RI selaku termohon.
Pihaknya menduga suara PPP pindah ke Partai Garuda. Salah satu dapil yang perolehan suaranya pindah adalah Dapil Banten I, Banten II, dan Banten III.
Dharma menjelaskan jumlah suara PPP yang pindah ke Partai Garuda di Dapil Banten I sebanyak 5.000 suara, Dapil Banten II 5.450 suara, dan Dapil Banten III sebesar 8.150 suara.
“Sehingga perolehan Partai Garuda yang semula masing-masing sebesar 131 suara pada Dapil Banten I bertambah secara tidak sah menjadi 5.131, sebesar 104 suara pada Dapil Banten II bertambah secara tidak sah menjadi 5.554, dan sebesar 103 suara pada Dapil Banten III bertambah secara tidak sah menjadi 8.253 suara,” jelas dia.
Dharma mengatakan perolehan suara PPP di Dapil Banten I yang awalnya sebesar 137.212 suara berkurang secara tidak sah menjadi 132.212 suara.
Load more