Hal ini berdasarkan formulir C.Hasil Plano dan formulir C.Hasil Salinan, dan formulir D.Hasil Kecamatan.
Namun, berdasarkan perhitungan KPU, Clara dinyatakan tidak mendapat suara sama sekali.
“Menurut termohon, calon anggota DPRD tersebut memperoleh 0 suara berdasarkan form D.Hasil Kabupaten Halmahera Utara,” jelasnya.
Oleh karenanya, Zulfikran menyebutkan perolehan suara PKB di tingkat Kabupaten Halmahera Utara menjadi berkurang.
Menurut pihaknya, jumlah suara PKB seharusnya sebesar 2.092 suara.
Namun, hitungan KPU menetapkan jumlah suara PKB adalah 2.091.
Atas hal tersebut, pihaknya meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait penetapan hasil Pileg 2024 di Kabupaten Halmahera Utara Dapil III Kecamatan Malifut, Kecamatan Kao, Kecamatan Kao Utara, Kecamatan Kao Barat, dan Kecamatan Kao Teluk.
Load more