Jakarta, tvOnenews.com - Elza Galan Zen sebagai Caleg DPR RI dari Partai Gerindra Dapil Jawa Barat (Jabar) I mengajukan permohonan sengketa Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa didampingi pengacara.
Di depan Majelis Hakim dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara sengketa Pileg 2024, Elza mengaku tidak memiliki uang sehingga tidak mampu menyewa pengacara.
“Saya tidak sanggup bayar lagi saksi, tidak sanggup bayar pengacara dan lain-lain sehingga memberanikan diri dengan berani seperti ini (datang sidang sendiri),” kata Elza di Ruang Sidang Panel 1 Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).
Mendengar jawaban itu, Ketua MK sekaligus Ketua Panel 1 Suhartoyo menyarankan kepada Elza untuk mengajukan bantuan hukum pro bono atau tanpa bayaran.
“Advokat itu punya CSR dia, pro bono bisa, tidak pakai biaya ibu, itu ada sumpahnya itu. Jadi kadang masyarakat itu tidak paham bahwa kalau menggunakan jasa advokat itu harus bayar. Sebenarnya kan tidak harus seperti itu,” kata Suhartoyo.
“Jadi, paling tidak ibu bisa buat permohonan yang memenuhi standar yang dibantu oleh rekan advokat,” sambungnya.
Diketahui, Elza menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan seorang diri tanpa didampingi pengacara. Dia mengajukan sengketa karena keberatan dengan hasil perolehan suara Pileg 2024 yang ditetapkan KPU RI pada 20 Maret 2024.
Load more