Jakarta, tvOnenews.com - Calon legislatif (caleg) DPR RI Dapil Aceh 1 dari PKB mencabut gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 yang berkaitan dengan suara caleg dari PDIP.
Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara sengketa Pileg 2024.
Awalnya, anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Ketua Panel III Arief Hidayat meminta pemohon dari PKB menjelaskan perkaranya. Namun, pemohon tak kunjung buka suara.
“Silakan pemohon perkara 62 Partai Kebangkitan Bangsa, siapa? Lho, pemohonnya enggak ada? Perkara nomor 62-01 yang diajukan PKB, kuasa hukumnya Dr. Subani S.H., M.H., dkk, ada enggak? Pak Subani jangan malu-malu, Pak Subani,” jelas Arief di Ruang Panel 3 Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).
Mewakili Subani, Sujagat yang juga tim kuasa hukum dari PKB lalu mengatakan bahwa caleg tersebut memilih untuk mencabut permohonannya. Dia menyebut surat pencabutannya menyusul untuk diserahkan.
“Izin Yang Mulia, perkara 62 calegnya minta dicabut,” kata Sujagat.
Arief merasa heran surat tersebut belum dibuat. Dia kemudian bertanya apakah rencana pencabutan permohonan itu sudah diketahui oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Sekjen PKB Hasanuddin Wahid. Dia meminta Subani yang menjelaskan.
Load more