“Ini yang mengajukan Pak Muhaimin dan sekjennya. Sudah sepengetahuan Pak Muhaimin dan sekjennya enggak?” kata Arief.
Subani menjelaskan pencabutan itu belum seizin Muhaimin dan Hasanuddin Wahid. Dia mengaku baru mendapat kabar pencabutan dari caleg PKB itu.
Arief pun meminta Subani untuk segera mengirimkan surat pencabutan itu. Dia juga meminta Subani untuk tanggung jawab terhadap keputusan mencabut permohonan.
“Secara resmi di dalam persidangan ini dihadiri termohon, pihak terkait, tahu persis kalau perkara ini sudah dicabut kuasa hukum. Kalau ternyata baik partai maupun calegnya mempersoalkan, Pak Subani yang bertanggung jawab ya,” ujarnya.
Namun, Subani mendadak berubah pikiran dan meminta hakim melanjutkan sidang perkara tersebut. Sebab, caleg PKB belum menyerahkan surat pencabutan permohonan.
“Majelis Yang Mulia, mungkin kami agak berubah pikiran, mungkin kita lanjutkan saja, nanti kalau sudah ada resmi,” kata dia.
Mendengar hal itu, Arief langsung menegur Subani karena tidak tegas. Dia menegaskan pernyataan dalam persidangan tidak bisa berubah-ubah.
Load more