Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Aus Hidayat Nur menegaskan bahwa Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus dilakukan revisi.
Hal ini berdasarkan penyelenggaraan pemilu dan pilpres tahun 2024 beberapa waktu lalu. Aus mengatakan, banyak catatan kekurangan yang harus diperbaiki.
Apalagi, di dalam sidang sengketa Pilpres 2024 beberapa waktu lalu masih ada dissenting opinion atau pendapat berbeda dari mayoritas pandangan para hakim.
"Kita terima dengan lapang dada apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Hanya saja, dissenting opinion beberapa hakim MK menunjukkan bahwa ada yang perlu diperbaiki dari penyelenggaraan Pemilu/Pilpres kemarin," kata Aus, dalam keterangan tertulis, Selasa (30/4/2024).
Ia menilai, UU Pemilu adalah salah satu sumber terbukanya lubang kecurangan dalam pelaksanaan pilpres.
Menurutnya, UU tersebut belum memiliki kekuatan untuk menolak kecurangan dan menghasilkan penyelenggaraan pemilu yang lemah.
"Baik KPU, Bawaslu, dan DKPP. Belum mampu juga mewujudkan keadilan substansial karena berbagai kepentingan politik bisa memanfaatkan kelemahannya," kata Anggota DPR Dapil Kalimantan Timur ini.
Load more