UU Pemilu tersebut, lanjut dia, menitikberatkan keadilan prosedural sheingga membuat peserta melakukan aneka kecurangan dengan bebas di tingkat konstituen maupun penyelenggara.
"Karena itu, UU Pemilu ini perlu dilakukan koreksi dan rekonstruksi ulang," kata dia menegaskan. (iwh)
Load more