"Tersangka melakukan perbuatan tersebut 2 kali dan merupakan residivis perkara curanmor. Saat dilakukan pengembangan, tersangka SU mencoba melawan petugas dengan berontak dan akan melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas terukur," tegasnya.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp6.700.000,. Barang bukti yang diamankan Honda Scoopy W 2516 BW sebagai sarana, satu buah kunci leter T, lima anak kunci, satu tang potong, satu senter, satu pisau, satu obeng, satu buah Spedometer meter Mobil Daihatsu Grann Max warna hitam merek Denso, satu buah ICU, satu Set Panci masak merk CKA Grill Wok. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP.(mhb/muu)
Load more