Palopo, Sulawesi Selatan - Penyidik reserse dan kriminal Polres Palopo, Sulawesi Selatan, kesulitan menangkap Jhon Tikara, tersangka kasus persetubuhan terhadap seorang anak di Palopo. Kapolres Palopo, AKBP Muhammad Yusuf mengatakan foto pelaku sudah disebar di beberapa Polres sejak ditetapkan jadi Daftar Pencarian Orang atau DPO Polres Palopo.
"Dan kepada warga yang melihat atau mengetahui keberadaannya tolong segera laporkan ke kantor polisi terdekat. Kami juga sudah sebar foto-fotonya," kata AKBP Muhammad Yusuf kepada sejumlah wartawan, Kamis (30/12/2021).
Yusuf berjanji akan memberikan foto-foto Jhon Tikara kepada awak media untuk disebarkan.
Namun pernyataan Kapolres ini berbanding terbalik dengan pernyataan Kasat Reskrim, AKP Andi Aris. Aris menyebut foto-foto DPO yang boleh disebar hanya terduga pelaku terorisme.
"Hanya kasus terorisme yang boleh disebar foto-fotonya, kalau kasus ini tidak. Dan jika kasus ini selalu disorot maka akan semakin menyulitkan kami mengungkapnya," kata AKP Andi Aris, beberapa menit pasca jumpa pers bersama Kapolres.
Aris mengaku tidak kenal dengan Jhon Tikara dan memastikan polisi tidak ada kendala dalam menangkap pelaku.
"Ini persoalan waktu saja, dan tidak ada hubungannya dengan dia sebagai pengurus partai politik," ujarnya.
Sebelumnya polisi menetapkan Jhon Tikara sebagai tersangka dugaan tindak pidana prostitusi anak dibawah umur, Februari 2021, dia kemudian ditetapkan sebagai DPO sejak Maret 2021. Jhon Tikara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus trafiking atau perdagangan anak.
Keterlibatan Jhon Tikara terungkap setelah polisi menangkap seorang perempuan berinisial MP (21). MP adalah mucikari yang menjual korban kepada Jhon Tikara. Dari hasil penyelidikan, Jhon ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (Haswadi/Ask)
Load more