Di Jakarta, mereka akan melakukan unjuk rasa menuntut agar pemerintah pusat mencabut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Aksi (melakukan) unjuk rasa ke MK dan depan Istana Jakarta dengan tuntutan cabut UU cipta kerja Nomor 6 Tahun 2023,” ucapnya.
Selain melakukan aksi unjuk rasa ke Jakarta, buruh di Bekasi juga akan merayakan May Day di depan Pemerintah Kota Bekasi dan melakukan seminar di salah satu hotel di kawasan Lippo Cikarang.
“Panggung terbuka akan diselenggarakan di Pemkot Bekasi. Seminar di Jotel Sahid Lippo Cikarang,” ujar Fajar. (msl/lgn)
Load more