Jakarta, tvOnenews.com - Kasus kematian anggota Polresta Manado yakni Brigadir RAT terus menyorot perhatian publik, tak terkecuali Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Pasalnya, kejanggalan terjadi terkait pernyataan dari pihak Polresta Manado dengan sang istri dari Brigadir RAT.
Sebab, sang istri menyebut Brigdari RAT tengah tak berdinas alias cuti hingga pernyataan tersebut dibantah pihak Polresta Manado.
Anggota Kompolnas, Poengky Indarto menilai tak wajar dari pernyataan status cuti yang disampaikan oleh Polresta Manado terkait kedinasan Brigadir RAT.
"Kami melihat ada kesimpang-siuran antara keterangan istri almarhum dan keterangan kepolisian. Istri mengatakan BKO, kepolisian mengatakan cuti sejak 10 Maret. Nah, kalau cuti kan harus sesuai aturan. Tidak bisa melebihi batas waktu. Masa cuti sejak 10 Maret sampai meninggalnya almarhum," kata Poengky kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Tak hanya itu, Poengky turut serta mengkritisi status senjata api (senpi) yang dibawa Brigadir RAT.
Sebab, kata Poengky, tak semestinya anggota yang tengah cuti menentang senpi yang diberikan dari kesatuan.
Load more