“Perlindungan terhadap hak-hak perempuan harus diatur secara rigid dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan. Penting juga adanya kesetaraan dalam upah kerja, dan peluang peningkatan karir yang sama bagi pekerja perempuan,” jelas Puan.
Dia juga mengingatkan pentingnya pemberi kerja memperhatikan ketentuan cuti haid sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
“Pemberian cuti haid bagi pekerja perempuan kerap kali terabaikan. Padahal hal ini menjadi salah satu perlindungan yang harus diberikan perusahaan untuk pekerja perempuannya,” tegas dia.
“Dan pemberian cuti panjang pun bukan hanya untuk pekerja perempuan yang melahirkan saja, tapi berlaku juga bagi pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan,” tambah Puan.
Dorong Semua Pekerja Dapat Perlindungan dan Keadilan yang Sama
Putri dari Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri ini juga mendorong semua pekerja mendapat perlindungan dan keadilan yang sama. Menurut dia, dua hal itu harus menjadi perhatian para pengusaha.
“Karena buruh atau pekerja memiliki peran besar untuk negara. Bukan hanya sebagai penggerak ekonomi, buruh juga merupakan pelaku utama pembangunan,” jelas Puan.
Load more