Peringatan Hari Buruh di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2024). Dok: Julio Trisaputra-tvOne
Kesembilan, lanjut dia, dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya di Omnibus Law Cipta Kerja dihapuskan.
Terkait dengan HOSTUM, kata Said, semenjak adanya UU Cipta Kerja banyak perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan yang kemudian diganti karyawan outsourcing dengan upah murah.
Di samping itu, Said menyebut dengan UU Cipta Kerja kebijakan upah di Indonesia menjadi kebijakan upah murah.
"Hampir 4 tahun yang lalu kenaikan upah selalu di bawah inflasi,” ujar dia.
Dia mencontohkan di 2024 kenaikan upah di Kabupaten Tangerang 1,64 persen, Kabupaten Bekasi 1,59 persen dan Kabupaten Karawang 1,57 persen dimana kenaikan tersebut di bawah nilai inflasi 2024 sebesar 2,8 persen dan di bawah angka pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen.
Load more