Sementara itu, tim pendamping dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mengatakan terlapor telah mengajukan pengunduran diri sebagai hakim pada 5 Oktober 2022.
Namun, surat tersebut belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), sehingga status terlapor masih sebagai hakim dan MKH masih berwenang untuk memeriksa terlapor.
Terungkap pula di dalam persidangan bahwa terlapor telah dipanggil dua kali secara sah dan harus menghadiri sidang MKH, yaitu pada 15 Maret 2024 dan 19 April 2024.
Akan tetapi, yang bersangkutan tidak hadir dan tidak mengajukan saksi.
Adapun, ketidakhadiran Hakim A tidak disebabkan suatu alasan yang sama.
Oleh karenanya, MKH menjatuhkan keputusan tanpa hadirnya terlapor.
Diketahui, terdapat dua hal yang memberatkan terlapor.
Load more