Namun pada kenyataanya ketua terpilih ArifFuadi telah memiliki bukti cukup kuat telah memenuhi sarat sebagaimana Ketua PCNU Kabupaten Blitar sesuai Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Perkumpulan NU.
"Memandang bahwa surat PBNU sebagaimana disebutkan tidak mendasarkan pada fakta yang benar dan obyektif," terangnya.
Warga NU Kabupaten Blitar justru menilai dengan surat PBNU untuk kembali melakukan pemilihan ulang Ketua Tanfidziyah PCNU justru akan merusak sendi utama organisasi.
"Kami menghimbau kepada PBNU untuk meninjau kembali keputusan pemilihan ulang, sebagai penghargaan kepada segenap warga NU Kabupaten Blitar dan segenap para pemilik suara yang telah menyelenggarakan dan mengikuti Konfercab," Tegasnya.
Forum Warga NU Kabupaten Blitar juga menghimbau kepada seluruh pihak untuk memberikan masukan kepada PBNU yang faktual dan obyektif terkait Konfercab PCNU Kabupaten Blitar XVIII, agar PBNU dapat mengambil keputusan yang obyektif.
"PBNU dan PWNU Jawa Timur untuk melakukan tabayyun (Klarifikasi) atas poin-poin masalah yang sejauh ini dijadikan dasar untuk memerintahkan pemilihan ulang ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Blitar," pungkasnya. (min/muu)
Load more