Yogyakarta, tvOnenews.com - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan ketika dana desa disalurkan justru membuat masyarakat ogah melakukan gotong royong.
Hal ini berimbas karena perilaku korupsi dana desa melunturkan nilai-nilai sosial masyarakat desa. Akan tetapi dugaan ini masih perlu dikaji lebih mendalam.
Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan DJPK, Jaka Sucipta memberi contoh bagaimana dulu warga desa secara sukarela melakukan gotong royong membangun desa.
Akan tetapi, ketika ada suntikan dana desa, kini hanya sebagian warga yang berminat melakukan gotong royong.
Sementara yang lain memilih tidak ikut gotong royong lantaran tidak mendapatkan suntikan dana.
"Dengan adanya dana desa kemudian jadi transaksional. Ini memang kami sedang melakukan kajian bagaimana dampak dana desa terhadap yang sifatnya tangible asset gitu, nilai-nilai seperti gotong royong dan sebagainya itu sedang kajiannya masih kami lakukan," jelas dia, di Press Tour Kementerian Keuangan Dongkrak Ekonomi Desa, Gunung Kidul, Yogyakarta, Kamis (2/5/2024).
"Karena memang ini disinyalir, dana desa itu mereduksi nilai-nilai sosial atau tatanan sosial. Tapi sekali lagi ini masih dalam proses perkiraan, jadi memang harus dibuktikan dengan kajian," tandas dia.
Sebagai informasi, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa, dana ini ditransfer melalui APBD.
Dana desa ini ditujukan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan, penyelengaraan pemerintahan, kemasyarakatan, hingga pemberdayaan masyarakat.
Kementerian Keuangan telah mengalokasikan pagu senilai Rp71 triliun untuk dana desa pada tahun 2024. Jumlah tersebut dialokasikan kepada 75.259 desa yang tersebar di 434 kabupaten/kota. (agr/iwh)
Load more