Pemerintah melarang masyarakat melakukan kegiatan yang menyebabkan kerumunan terkait perayaan Tahun Baru 2022 sebagai upaya untuk mencegah penularan Covid-19.
Larangan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Berbagai pengetatan dan pembatasan kegiatan masyarakat serta penerapan protokol kesehatan diberlakukan di tempat umum dan pusat perbelanjaan.(ant/put)
Load more