Jakarta, tvOnenews.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengeklaim perolehan suaranya berpindah ke Partai Garuda untuk pengisian calon anggota DPR RI Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun 2024 pada Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 1, Sumut 2 dan Sumut 3.
Hal itu diungkap Kuasa Hukum PPP Moch. Ainul Yaqin.
Dia mengungkapkan hal itu pada sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Sidang yang digelar di panel satu tersebut dipimpin Ketua MK Suhartoyo selaku ketua panel dan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Berlaku sebagai pihak Pemohon adalah PPP dan pihak Termohon adalah KPU.
Ainul menjelaskan berdasarkan persandingan perolehan suara PPP dengan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi partainya dengan versi KPU di tiga dapil tersebut.
Load more