Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua KPK Nurul Gufron tak hadir, sidang Dewas KPK terkait etik dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ditunda.
"Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG tidak hadir," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan Kamis (2/4/2024).
Syamsuddin mengatakan bahwa Ghufron tidak hadir dengan alasan sedang menggugat Dewas melalui PTUN. Jadwal pemeriksaan kedua dijadwalkan pada 14 Mei 2024.
Dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui pengadilan tata usaha negara. Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga maka sidang etik tetap dilanjutkan," tambahnya.
Dalam kasus ini Ghufron diduga membantu mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur. Ghufron dinilai melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagai insan KPK.
Nurul Ghufron juga telah menggugat Dewas KPK karena memproses laporan etiknya terkait mutasi di Kementan. Ghufron mengajukan gugatan tersebut ke PTUN Jakarta.
Ia mengaku heran kenapa peristiwa itu baru dilaporkan setelah KPK mengusut korupsi di Kementan.
Load more