Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua KPK Nurul Gufron tak hadir, sidang Dewas KPK terkait etik dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ditunda.
"Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG tidak hadir," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan Kamis (2/4/2024).
Syamsuddin mengatakan bahwa Ghufron tidak hadir dengan alasan sedang menggugat Dewas melalui PTUN. Jadwal pemeriksaan kedua dijadwalkan pada 14 Mei 2024.
Dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui pengadilan tata usaha negara. Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga maka sidang etik tetap dilanjutkan," tambahnya.
Dalam kasus ini Ghufron diduga membantu mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur. Ghufron dinilai melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagai insan KPK.
Nurul Ghufron juga telah menggugat Dewas KPK karena memproses laporan etiknya terkait mutasi di Kementan. Ghufron mengajukan gugatan tersebut ke PTUN Jakarta.
Ia mengaku heran kenapa peristiwa itu baru dilaporkan setelah KPK mengusut korupsi di Kementan.
"Ya itu kan kejadiannya Maret 2022 ya. Sebelum apa-apa dia nggak ada laporan, tapi setelah kemudian dia tersangka, itu malah yang disebut mestinya serangan balik ke saya," kata Ghufron.
Ia berdalih kejadian itu sudah kedaluwarsa untuk dilaporkan karena telah terjadi 1 tahun yang lalu. Dia pun menilai kasus etiknya di Dewas seharusnya tidak berjalan, sehingga mengajukan gugatan ke PTUN.
"Dan secara hukum, kedaluwarsanya itu 1 tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mestinya expired di Maret 2023. Maka mestinya namanya sudah expired, kasus ini nggak jalan. Nah, itu yang saya kemudian PTUN-kan," ujarnya. (mhs/ree)
Load more