Jakarta, tvOnenews.com - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pihaknya akan menghentikan penyaluran dana desa apabila ketahuan melakukan penyelewengan anggaran.
Hal itu disampaikan langsung Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan DJPK, Jaka Sucipta, di Press Tour Kementerian Keuangan Dongkrak Ekonomi Desa, Gunung Kidul, Yogyakarta, Kamis (2/5/2024).
Menurutnya, terdapat dua upaya yang akan ditempuh oleh DJPK apabila ada kasus korupsi dana desa.
Pertama, DJPK akan menghentikan aliran dana desa ketika daerah atau perangkat daerah yang bersangkutan melakukan korupsi.
"Tiap ada penyalahgunaan dana desa, itu kami hentikan (penyalurannya). Jadi kalau kemudian desanya atau perangkatnya kena kasus, kami hentikan dana desanya sampai ditunjuk Plt (pelaksana tugas) atau pejabat penggantinya, baru kita salurkan," kata dia.
Kedua, DJPK akan melarang desa atau daerah yang terseret kasus korupsi mengikuti kompetisi untuk mendapatkan dana insentif desa.
Load more