Jakarta, tvOnenews.com - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pihaknya akan menghentikan penyaluran dana desa apabila ketahuan melakukan penyelewengan anggaran.
Hal itu disampaikan langsung Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan DJPK, Jaka Sucipta, di Press Tour Kementerian Keuangan Dongkrak Ekonomi Desa, Gunung Kidul, Yogyakarta, Kamis (2/5/2024).
Menurutnya, terdapat dua upaya yang akan ditempuh oleh DJPK apabila ada kasus korupsi dana desa.
Pertama, DJPK akan menghentikan aliran dana desa ketika daerah atau perangkat daerah yang bersangkutan melakukan korupsi.
"Tiap ada penyalahgunaan dana desa, itu kami hentikan (penyalurannya). Jadi kalau kemudian desanya atau perangkatnya kena kasus, kami hentikan dana desanya sampai ditunjuk Plt (pelaksana tugas) atau pejabat penggantinya, baru kita salurkan," kata dia.
Kedua, DJPK akan melarang desa atau daerah yang terseret kasus korupsi mengikuti kompetisi untuk mendapatkan dana insentif desa.
"Jadi salah satu kriteria (mendapatkan) insentif desa itu tidak ada kasus korupsi di desanya. Jadi di-blacklist lah gitu, karena itu (kasus korupsi) ekses negatif," tegasnya.
Pemerintah akan memberikan insentif fiskal sebagai perhargaan atas kinerja sebuah desa.
Oleh kerana itu, desa yang terseret kasus korupsi harus di-blacklist.
Sebagai informasi, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa, dana ini ditransfer melalui APBD.
Dana desa ini ditujukan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan, penyelengaraan pemerintahan, kemasyarakatan, hingga pemberdayaan masyarakat.
Kemenkeu telah mengalokasikan pagu senilai Rp71 triliun untuk dana desa pada tahun 2024.
Jumlah tersebut dialokasikan kepada 75.259 desa yang tersebar di 434 kabupaten/kota.(agr/lkf)
Load more