Jakarta, tvOnenews.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggugat hasil Pileg 2024 di tiga daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Pihaknya mengklaim suara di tiga dapil tersebut pindah ke Partai Garuda.
Moch. Ainul Yaqin sebagai kuasa hukum PPP mengatakan pindahnya suara PPP ke Partai Garuda itu membuatnya tak memenuhi syarat ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen.
“Persandingan perolehan suara pemohon dengan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi penghitungan termohon dengan versi pemohon,” kata Ainul di Ruang Sidang Panel 1, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024).
Dia mengatakan pada Dapil Sumut I, Dapil Sumut II, dan Dapil Sumut III telah terjadi perpindahan suara PPP ke Garuda dengan total 16.407 suara.
Suara yang pindah di Dapil Sumut I sebanyak 4.987 suara, Dapil Sumut II sebanyak 5.420 suara, dan Dapil Sumut III sebanyak 6.000 suara. Ainul menyebut kesalahan itu terjadi karena KPU RI.
Ainul menjelaskan, menurut hitungan PPP suara Garuda di Dapil Sumut I hanya 20 suara, Dapil Sumut II 201 suara, dan Dapil Sumut III 195 suara.
“Perpindahan suara pemohon secara tidak sah pada Partai Garuda tersebut terus berlanjut hingga rekapitulasi tingkat nasional,” bebernya.
Dalam petitumnya, pihaknya meminta MK mengabulkan seluruh gugatannya, salah satunya menetapkan perolehan suara PPP yang benar menurut hitungan PPP.
Yaitu, Dapil Sumut I sebanyak 48.978 suara, Dapil Sumut II sebanyak 16.042 suara, dan Dapil Sumut III berjumlah 44.425 suara. (saa/iwh)
Load more