"RAT memang menarik pelatuk. Tapi itu ia lakukan karena intimidasi. Maka bunuh diri bukanlah kasus tunggal. Ada pihak lain yang harus diuber polisi. Cek pasal 345 KUHP," ungkap Reza Indragiri.
Sehingga, sebab-musabab jari Brigadir Ridhal menarik pelatuk senjata api perlu dicari tahu.
"Dari sudut psikologi forensik, kematiannya baru bisa disimpulkan sebagai bunuh diri hanya jika terpenuhi tiga syarat," tegasnya.
"Pertama, perbuatannya sepenuhnya sukarela (voluntary). Kedua, niatnya menarik pelatuk semata-mata untuk bunuh diri, bukan melukai atau pun membuat cacat. Ketiga, pemahaman yang bersangkutan bahwa perbuatannya dapat mengakibatkan kematin," tuturnya.
Menurutnya, syarat ke-3 sudah terpenuhi terpenuhi. Syarat ke-2, boleh ya boleh tidak. Namun syarat ke-3, Reza masih meragukannya.
"Untuk menjawabnya secara lengkap, butuh autopsi psikologi forensik. Masalahnya, kali ini psifor (Psikologi Foreansik) justru tak Polres Jaksel libatkan," pungkasnya.(muu)
Load more