Jakarta, tvOnenews.com - Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan kasus kematian Brigadir Ridhal Tomi Ali angggota Polresta Manado yang tewas di kawasan Mampang, Jakarta Selatan bukan mutlak bunuh diri.
Reza mengatakan polisi tampaknya menyimpulkan Brigadir Ridhal bunuh diri berdasarkan beberapa fakta, salah satunya rekaman CCTV.
Bahwa pihak yang menarik pelatuk senjata api adalah Brigadir Ridhal Tomi Ali sendiri.
"Tapi pertanyaannya, apakah karena pelatuk ditarik RAT sendiri, maka serta-merta dan mutlak itu adalah bunuh diri? Tentu tidak." katanya.
"Bayangkan RAT memang memegang senpi di dekat kepala tanpa niat ia tembakkan. Tiba-tiba petir menggeledek, RAT kaget, pelatuk ditarik. Mati. Itu kecelakaan, bukan bunuh diri," tambahnya.
Kemungkinan lain, adanya intimidasi terhadap anggota Satlantas Polresta Manado hingga Brigadir Ridhal menarik pelatuk senpi tersebut.
"RAT memang menarik pelatuk. Tapi itu ia lakukan karena intimidasi. Maka bunuh diri bukanlah kasus tunggal. Ada pihak lain yang harus diuber polisi. Cek pasal 345 KUHP," ungkap Reza Indragiri.
Sehingga, sebab-musabab jari Brigadir Ridhal menarik pelatuk senjata api perlu dicari tahu.
"Dari sudut psikologi forensik, kematiannya baru bisa disimpulkan sebagai bunuh diri hanya jika terpenuhi tiga syarat," tegasnya.
"Pertama, perbuatannya sepenuhnya sukarela (voluntary). Kedua, niatnya menarik pelatuk semata-mata untuk bunuh diri, bukan melukai atau pun membuat cacat. Ketiga, pemahaman yang bersangkutan bahwa perbuatannya dapat mengakibatkan kematin," tuturnya.
Menurutnya, syarat ke-3 sudah terpenuhi terpenuhi. Syarat ke-2, boleh ya boleh tidak. Namun syarat ke-3, Reza masih meragukannya.
"Untuk menjawabnya secara lengkap, butuh autopsi psikologi forensik. Masalahnya, kali ini psifor (Psikologi Foreansik) justru tak Polres Jaksel libatkan," pungkasnya.(muu)
Load more