Hal ini bila Majelis Hakim di PTUN mengabulkan permohonan dari Tim Hukum PDIP. Menurut Gayus, MPR bisa memakai putusan PTUN tersebut untuk tidak melantik Prabowo-Gibran.
"Dia (MPR) akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan, kami berpendapat, ya, bisa iya, juga bisa tidak, karena mungkin MPR tidak mau melantik, ini yang perlu diquote," ujar Gayus.
"Kalau rakyat menghendaki tidak melantik karena memang didapati diawali oleh perbuatan melanggar hukum penguasa, nah, itu sangat bisa mungkin terjadi. Jadi, bisa tidak dilantik," lanjutnya.
Sebagai informasi, Tim Hukum PDIP menggugat KPU RI ke PTUN lantaran menilai KPU melakukan perbuatan melawan hukum pada proses Pilpres 2024.
Satu di antaranya, KPU memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima Gibran selaku putra sulung Presiden Jokowi sebagai cawapres Prabowo. (saa/ree)
Load more