Laporan PJ itu langsung ditindaklanjuti. Selain pelapor, Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai Timur juga telah memeriksa ibu kandung korban serta mendatangi TKP.
"Butuh waktu 3 jam ke TKP. Korban sendiri masih belum diambil keterangan karena kondisinya masih lemas baru beberapa hari melahirkan," kata Suryanto.
(Foto Polres Manggarai Timur NTT. Sumber: tvOnenews/Jo Kenaru)
"Atas keterangan bebeberapa saksi da pengakuan tersangka sendiri kita sudah tetapkan pelaku sebagai tersangka dan sudah ditahan," tambahnya.
Dijelaskan Suryanto, korban pertama kali disetubuhi pada tahun 2019. Saat itu korban masih berusia 17 tahun. Kebiadaban MP terus berulang sampai korban hamil dan melahirkan anak kedua.
"Kejadian tersebut berawal saat pelaku yang merupakan orang tua kandung korban mengajak korban secara paksa," ujar Suryanto.
Load more