Ditambahkan Suryanto, ia menugaskan Bhabinkamtibmas Lambaleda Timur untuk memantau kondisi korban yang masih belum pulih pulih pasca melahirkan anak keduanya yang juga merupakan hasil perbuatan bejat MP.
"Karena memang sulit sinyal di sana sehingga kita tugaskan Bhabinkantibmas untuk memantau kondisi korban. Rencana kalau besok sudah pulih kita akan ke sana lagi untuk mintai keterangan korban dan saksi-saksi serta melaksanakan visum," kata dia menjelaskan.
Sementara ini, lanjut Suryanto, terduga pelaku sudah diamankan berdasarkan pengakuannya dan keterangan saksi.
Tersangka MP, sambung Suryanto dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Kita pakai Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak itu ancamanya maksimal 15 tahun. Ditambah pasal pemberat sepertiga dari hukuman karena dilakukan ayah kandung ya bisa 20 tahun penjara jumlah hukumannya," katanya.
Kabupaten Manggarai Timur ditetapkan sebagai kabupaten 'Ramah Anak' pada tahun 2021 oleh Bupati Agas Andreas.
Load more