"Tunggu saja hasil sidangnya," katanya.
Menanggapi gugatan praperadilan tersebut, Whisnu mengatakan hal itu merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh undang-undang.
Terkait klaim kuasa hukum bahwa berkas perkara TPPU Panji Gumilang belum lengkap, Whisnu menegaskan semua itu akan dibuktikan di pengadilan.
"Dalam proses penyidikan tindak pidana, hal ini telah diatur oleh undang-undang, jadi sah-sah saja tersangka melakukan gugatan praperadilan, tunggu saja hasil sidang," ujarnya. (ant/iwh)
Load more