Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menegaskan penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang sudah sah.
Whisnu menegaskan, penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU akan dibuktikan dalam sidang praperadilan.
"Kalau dari pihak kepolisian penetapan tersangka sah dan berkekuatan hukum, namun akan diuji dalam sidang praperadilan," kata Whisnu dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/5/2024).
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka TPPU atas dirinya oleh Bareskrim Polri.
Sidang perdana telah digelar pada Kamis (2/5/2024) dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon (Panji) oleh Hakim Tunggal PN Jaksel Estiono.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Panji Gumilang menyatakan penetapan tersangka kliennya tidak sah.
Terkait hal itu, Whisnu mengatakan sah tidak sahnya akan dibuktikan di persidangan.
"Tunggu saja hasil sidangnya," katanya.
Menanggapi gugatan praperadilan tersebut, Whisnu mengatakan hal itu merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh undang-undang.
Terkait klaim kuasa hukum bahwa berkas perkara TPPU Panji Gumilang belum lengkap, Whisnu menegaskan semua itu akan dibuktikan di pengadilan.
"Dalam proses penyidikan tindak pidana, hal ini telah diatur oleh undang-undang, jadi sah-sah saja tersangka melakukan gugatan praperadilan, tunggu saja hasil sidang," ujarnya. (ant/iwh)
Load more