Selain itu, pihaknya menyebut dugaan kecurangan juga terjadi lantaran terdapat 11 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tapi dilarang menggunakan hak pilihnya karena tidak punya e-KTP.
Dalam petitumnya, pihaknya mendesak KPU RI sebagai termohon agar melaksanakan pemungutan suara ulang di 7 TPS tersebut.
Atau setidaknya melakukan penghitungan suara ulang di 7 TPS tersebut.
“Memerintahkan Termohon (KPU RI) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada sejumlah 7 TPS yaitu TPS 2 di Desa Ranotongkor Timur, TPS 4 di Desa Ranotongkor, TPS 5 di Desa Ranowangko, TPS 3 dan TPS 4 di Desa Lemoh Barat, TPS 1 di Desa Pinasungkulan, dan TPS 1 di Desa Poopoh Dapil Minahasa 5,” jelas Rahmat.
“Atau setidak-tidaknya memerintahkan Termohon untuk melaksanakan penghitungan suara ulang pada sejumlah 7 TPS yaitu TPS 2 di Desa Ranotongkor Timur, TPS 4 di Desa Ranotongkor, TPS 5 di Desa Ranowangko, TPS 3 dan TPS 4 di Desa Lemoh Barat, TPS 1 di Desa Pinasungkulan, dan TPS 1 di Desa Poopoh Dapil Minahasa 5,” lanjutnya. (saa/muu)
Load more