Jakarta, tvOnenews.com - Partai Gerindra protes ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tindakan KPU Minahasa Selatan yang membuka kotak suara tanpa seizinnya.
Protes itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Partai Gerindra, Herfino Indra Suryawan, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg 2024 perkara nomor 31-01-02-25/PHPU-DPR-DPRD-XXII/2024 dengan pemohon Partai Gerindra.
“Lalu ada lagi Yang Mulia, bukti baru bahwa di tanggal 27 April ada pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPU Minahasa Selatan,” kata Herfino di Ruang Sidang Panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).
Kepada hakim, pihaknya mengaku tidak tahu alasan KPU membuka kotak suara tersebut.
Pasalnya, kata dia, pihaknya tidak mendapat surat pemberitahuan terkait agenda membuka kotak suara.
“Tanpa izin hadir pemohon, kami juga kurang mengetahui karena saksi kami semua lagi di Jakarta semuanya,” ungkapnya.
Mendengar hal itu, anggota Hakim MK sekaligus Ketua Sidang Panel 3 Arief Hidayat meminta KPU RI sebagai termohon untuk menjelaskan terkait hal tersebut.
Load more