“Kalau begitu Ibu Betty, pembukaan kotak suara itu dalam rangka bersengketa di Mahkamah masih dimungkinkan kan? Tapi waktu itu pembukaannya harus gimana?” Tanya Arief.
Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan bahwa pengambilan alat bukti terkait sengketa Pileg harus dihadiri oleh Bawaslu.
“Dihadiri oleh rekan Bawaslu dan ada mekanismenya untuk pengambilan alat bukti di PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) MK,” jelasnya.
“Jadi bisa dibuka atas perintah KPU yang dihadiri Bawaslu dan aparat kepolisian dan mengundang para peserta pemilu?” Tanya Arief.
Betty membenarkan bahwa kotak suara Pemilu dapat dibuka atas izin KPU.
Namun, pembukaannya harus dihadiri oleh Bawaslu, polisi, dan peserta Pemilu.
“Betul, nanti dicek dulu, pak. Yang diundang biasanya adalah LO dari partai bukan calegnya,” jelas dia. (saa/muu)
Load more