Jakarta, tvOnenews.com - Partai Gerindra protes ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tindakan KPU Minahasa Selatan yang membuka kotak suara tanpa seizinnya.
Protes itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Partai Gerindra, Herfino Indra Suryawan, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg 2024 perkara nomor 31-01-02-25/PHPU-DPR-DPRD-XXII/2024 dengan pemohon Partai Gerindra.
“Lalu ada lagi Yang Mulia, bukti baru bahwa di tanggal 27 April ada pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPU Minahasa Selatan,” kata Herfino di Ruang Sidang Panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).
Kepada hakim, pihaknya mengaku tidak tahu alasan KPU membuka kotak suara tersebut.
Pasalnya, kata dia, pihaknya tidak mendapat surat pemberitahuan terkait agenda membuka kotak suara.
“Tanpa izin hadir pemohon, kami juga kurang mengetahui karena saksi kami semua lagi di Jakarta semuanya,” ungkapnya.
Mendengar hal itu, anggota Hakim MK sekaligus Ketua Sidang Panel 3 Arief Hidayat meminta KPU RI sebagai termohon untuk menjelaskan terkait hal tersebut.
“Kalau begitu Ibu Betty, pembukaan kotak suara itu dalam rangka bersengketa di Mahkamah masih dimungkinkan kan? Tapi waktu itu pembukaannya harus gimana?” Tanya Arief.
Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan bahwa pengambilan alat bukti terkait sengketa Pileg harus dihadiri oleh Bawaslu.
“Dihadiri oleh rekan Bawaslu dan ada mekanismenya untuk pengambilan alat bukti di PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) MK,” jelasnya.
“Jadi bisa dibuka atas perintah KPU yang dihadiri Bawaslu dan aparat kepolisian dan mengundang para peserta pemilu?” Tanya Arief.
Betty membenarkan bahwa kotak suara Pemilu dapat dibuka atas izin KPU.
Namun, pembukaannya harus dihadiri oleh Bawaslu, polisi, dan peserta Pemilu.
“Betul, nanti dicek dulu, pak. Yang diundang biasanya adalah LO dari partai bukan calegnya,” jelas dia. (saa/muu)
Load more