Akibatnya tidak tercapai perdamaian antara PT Alam Galaxy dan krediturnya sehingga PT Alam Galaxy dinyatakan pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya.
"Kami sudah melaporkan perbuatan para Terdakwa ini sejak 06 Agustus 2021 namun sayangnya putusan pidana baru berkekuatan hukum tetap tanggal 20 Maret 2024, pada saat PT Alam Galaxy terlanjur dinyatakan pailit," sambung Roy.
Putusan tersebut merupakan lanjutan dari perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Alam Galaxy Nomor 54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga Sby yang diputus pada 29 Juni 2021.
"PKPU diajukan oleh Atika Ashiblie dan Hadi Sutiono dengan mengubah Modal Saham Disetor Dimuka menjadi Utang. Dalam permohonan PKPUnya, Atika mohon agar majelis hakim menunjuk Rochmad Herdito dan Wahid Budimansebagai Tim Pengurus dalam PKPU dan Kurator dalam Kepailitan PT Alam Galaxy," jelasnya.
Patra M Zen, selaku Kuasa Hukum dari PT Alam Galaxy meminta semua pihak yang terkait untuk segera menghentikan proses kepailitan PT Alam Galaxy karena putusan pailit PT Alam Galaxy didasarkan pada tindak pidana yang dilakukan oleh Rochmad Herdito dan Wahid Budiman.
Ia menyebut adanya oknum kurator merupakan salah satu bukti adanya permainan mafia kepailitan atau mafia di PKPU. "Klien kami adalah korban ketidakadilan dan penyelewengan aturan PKPU dan Kepailitan," tegas Patra.
Dihubungi terpisah, Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut, dugaan mafia pailit bisa saja dikatakan ada karena vonis bersalah dua kurator membuktikan adanya kerjasama dengan orang di pengadilan.
Load more