"Dimana seolah-olah perkara normal yang berujung kepailitan, memang seharusnya kehati-hatian menjadi hal wajib yang ada di pengadilan niaga, jangan hanya pendekatan formal yang digunakan tetapi juga harus dilihat secara material, apakah benar sebuah perusahaan yang sedang berjalan pantas dipailitkan," tuturnya.
Abdul Fickar menyebut mafia atau oknum orang orang jahat yang ingin mendapatkan keuntungan dengan cepat akibat kepailitan sebuah perusahaan. Ia menyebut kasus ini semestinya bisa juga dipidanakan sebagai kasus penipuan dan penggelapan. (ebs)
Load more