Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini polisi mengungkap percakapan antara korban dan tersangka pembunuhan Wanita dalam koper. Bahkan, isi percakapan tersebut membuat merinding sebagian
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra membeberkan percakapan yang sempat terjadi antara tersangka pembunuhan dalam koper Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28) dan korban seorang wanita berinisial RM (50), sebelum terjadi aksi pembunuhan.
Dalam penyelidikan itu, terungkap alasan awal AARN mengajak korban ke hotel adalah untuk berhubungan suami istri. Namun, seusai itu terjadi cekcok antara AARN dengan korban, karena korban menanyakan status hubungan mereka.
Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28) Tersangka Pembunuhan Wanita dalam Koper Kemudian, saat ditanya perihal status, AARN pun menjawab bahwa hubungan mereka hanyalah untuk bersenang-senang saja. Hubungan suami istri yang mereka lakukan selama ini pun terjadi atas dasar sama-sama mau.
"Kata-kata yang membuat tersangka emosi, yaitu korban menanyakan status hubungan mereka 'kita mau bagaimana'" "Kemudian tersangka menjawab 'ini kan cuma seneng-seneng saja," katanya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/5/2024).
Kita sama-sama mau,'" ungkap Wira dalam Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Jumat (3/5/2024). Tak hanya itu saja, korban masih mendesak AARN untuk bertanggung jawab menikahi korban.
AARN pun menjawab, jika ingin menikah maka biayanya menggunakan uang setoran perusahaan yang dibawa oleh korban. Akan tetapi, korban menolak karena ia takut jika menikah dengan AARN tapi menggunakan uang perusahaan.
"Kemudian korban menyatakan bahwa intinya tersangka harus bertanggung jawab untuk menikahi korban. Kemudian tersangka menjawab 'Kamu pinjem uang setoran ini, nanti kita nikah,' namun korban menolak," ungkapnya.
Usai melakukan hubungan tersebut, keduanya cekcok dan perkataan korban membuat tersangka sakit hati sehingga melakukan penganiayaan dan akhirnya membunuh korban.
"Usai membunuh diketahui tersangka membeli koper sebanyak dua kali. Setelah itu korban diletakkan ke dalam koper dengan posisi miring dan tertelungkup," katanya.
Usai jasad korban dimasukkan ke koper, tersangka kemudian keluar dari hotel dan menuju Tangerang, Banten. Kemudian bertemu dengan adiknya yang berinisial AT (21) untuk membantu membuang koper tersebut.
"Pada Kamis (25/5) pukul 00.30 koper tersebut dibuang di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang Kampung Tangsi RT 003/006, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi," katanya.
Wira menjelaskan tersangka dikenakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara kurungan maksimal 20 tahun. (ebs)
Load more