Namun, dia hanya memastikan bahwa ahli yang membantu penyidik mengungkap perbuatan pidana dalam kasus ini di antaranya berasal dari ahli pidana dan auditor.
Selain saksi dan ahli, dalam penanganan kasus ini pihak kejaksaan masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap dokumen terkait hasil sitaan.
Perusda Kapoda Rawi tercatat berdiri pada tahun 1995. Sejak tahun 2007, perusda mendapatkan dana penyertaan modal dari pemerintah dengan nilai total Rp12 miliar.
Selain modal dana, perusda juga mendapatkan hak kelola sejumlah aset milik pemerintah yang hingga kini masih berjalan.
Aset tersebut antara lain Wisma Praja Dompu, tempat penginapan, sarana perdagangan, dan SPBU di Manggelewa.
Kejari Dompu menangani kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
Laporan yang berkaitan dugaan korupsi ini turut dikuatkan dengan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB tahun 2021. (ant/ree)
Load more