Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku berdiskusi dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelum memutuskan membantu proses mutasi seorang ASN di Kementan.
Menanggapi penyataan Nurul Ghufron terasebut, Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha sekaligus mantan penyidik KPK, menyebut diskusi Gufron dengan Alex bukan lantas melegitimasi perbuatan itu sebuah tindakan yang benar.
"Hal tersebut malah menjadi petunjuk bahwa adanya kerjasam dalam melakukan pelanggaran etik yang berpotensi pidana," kata Praswad, dikutip tvOnenews Sabtu (4/5/2024).
Novel Baswedan eks penyidik KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute laporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK. (Haris/tvOne)
Menurut Praswad, komunikasi antara Ghufron dan Alex menjadi sebuh perbuatan yang serius.
"Setidaknya dua komisioner KPK telah melakukan kerjasama dalam melakukan pelanggaran etik," katanya.
"Ini malah menunjukkan modus bagaimana pelanggaran etik dilakukan. Pada proses penyidikan ini menjadi poin yang sangat menarik dan wajib didalami," tambahnya.
Load more