Jakarta, tvOnenews.com - Ternyata kekerasan atau penganiayaan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) berujung kematian seorang taruna berinisial P (19) bukan pertama kali terjadi.
Sejak tahun 2008, telah terjadi empat kali kasus penganiayaan atau kekerasan oleh senior hingga menyebabkan seorang taruna meninggal dunia di STIP.
Hilangnya nyawa seorang taruna junior di STIP ini berulang kali terjadi meski pihak sekolah menyatakan kini sudah tidak ada perpeloncoan yang dilakukan.
Terakhir, taruna bernama P harus meninggal diduga dianiaya senior di STIP. Jasad, P kemudian ditemukan di kamar mandi.
Meski sudah dibawa ke rumah sakit, ternyata P sudah tidak bernyawa. Hal itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Pihak polisi memeriksa TKP dan sambil berjalan memeriksa 10 orang saksi terkait taruna di STIP yang meninggal diduga dianiaya ini.
"Kami secara berjalan memeriksa 10 orang saksi untuk mengungkap kasus tewasnya taruna STIP dan memang ada dugaan penganiayaan dari seniornya," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dikutip Sabtu (4/5/2024).
Selain peristiwa yang menghilangkan nyawa P, berikut ini daftar kejadian kekerasan berujung kematian yang pernah terjadi di STIP.
Kasus penganiayaan berujung kematian terjadi pada tahun 2008 menghilangkan nyawa Bastian Agung Gultom, seorang taruna STIP tingkat I.
Terjadinya kasus ini mengakibatkan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Roesman Hoesin dicopot dari jabatannya.
Selain itu, sebanyak 10 taruna senior terkait dengan kasus tersebut juga langsung diberhentikan dari sekolah.
Meski tidak menjamin bisa menghilangkan tindak kekerasan, pihak Kementerian Perhubungan berharap perbaikan ini bisa mempersempit tindakan serupa.
Berdasarkan penyelidikan polisi, sebanyak 10 taruna senior dinyatakan sebagai tersangka meninggalnya Bastian Agung Gultom.
Kesepuluh siswa itu adalah Anggi Dwi Wicaksono, Anton Angiutan Rajagukguk, Maulana, Rifki, Lasmono, Hans Patar, I Putu Indra, Kartika Eka Paksi, dan Edityawan.
Kejadian memilukan ini terjadi pada 26 April 2014, kekerasan yang mengakibatkan taruna Dimas Dikita Handoko harus kehilangan nyawa.
Korban ditemukan oleh sepupunya bernama Adnan Fauzi yang juga merupakan seorang taruna di STIP.
Berdasarkan pengakuan dari Adnan, ia menemukan korban tak sadarkan diri di tempat kosnya di daerah Kebon Baru, Semper Barat, Cilincing.
Setelah dikonfirmasi meninggal, jasad korban kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan otopsi karena kematiannya mencurigakan.
Berdasarkan penyelidikan polisi, taruna berusia 18 tahun tersebut dianiaya oleh sesama taruna lainnya di STIP.
Sebanyak tujuh pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dengan rincian tiga menyebabkan kematian dan empat lainnya mengakibatkan luka berat.
Sekitar satu tahun peristiwa yang menewaskan Dimas Dikita Handoko, pada 2015 terjadi kembali taruna meninggal dunia akibat dianiaya.
Korban di STIP pada tahun 2015 bernama Daniel Roberto Tampubolon, seorang taruna angkatan pertama sekolah tersebut.
Kasus penganiayaan tersebut mulai terbongkar setelah ibu Daniel membuat laporan bahwa anak laki-lakinya dianiaya dengan cara dipukuli dan diminta makan cabai.
Setelah alami penganiayaan, korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Pelabuhan, Koja karena mengalami sesak napas, mual, pusing, hingga nyeri di bagian ulu hati.
Buntut dari kasus penganiayaan ini, Polsek Cilincing menetapkan lima tersangka yang merupakan senior korban yakni Roma Dani, Iwan Siregar, Filipus Siahaan, Magister Manurung, dan Heru Pakpahan.
Sebelum kasus meninggalnya P di tahun 2024, terakhir peristiwa serupa terjadi pada tahun 2017 di STIP dan menewaskan taruna bernama Amirullah Adityas Putra.
Berdasarkan hasil autopsi pihak kepolisian, korban mengalami luka lebam pada bagian dada, perut, dan ulu hati.
Adapun luka-luka yang dimiliki korban diduga akibat pukulan benda tumpul.
Peristiwa nahas itu terjadi tepatnya pada Rabu, 11 Januari 2017. Korban ditemukan tak sadarkan diri setelah terkena pukulan di dada, perut, ulu hati dari empat seniornya.
Akhir dari kasus ini adalah, sebanyak empat senior korban ditetapkan sebagai tersangka. (iwh)
Load more