Palembang, tvOnenews.com - Bukannya menagih orang yang meminjam uang, tukang koperasi keliling ini malah di Palembang, ini nekat mencabuli K (11) bocah SD kelas VI.
Akibat ulahnya tukang koperasi keliling ini sempat diamuk warga atas ulahnya sendiri.
Kini pelaku atas nama Bawaihi (34) hanya bisa pasrah saat diamankan pihak polisi Polrestabes Palembang.
Aksi cabul yang dilakukan pelaku terjadi di rumah korban yang berada di kawasan Jalan Banten, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II Palembang.
Informasi yang dihimpun, aksi bejat yang dilakukan oleh Bawaihi sudah yang kedua kalinya terjadi.
Ilustrasi: Pelecehan seksual anak. (IST)
Dimana aksi pertamanya dilakukan pelaku pada Selasa (30/4/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, berawal saat pelaku datang ke rumah korban untuk menagih uang koperasi kepada orang tua K.
Melihat korban sedang sendirian, pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya dengan menciumi K.
Usai melakukan perbuatan tersebut, pelaku langsung melarikan diri.
"Korban tidak cerita dengan kami, hanya cerita dengan temannya, tapi terdengar cerita itu sampai ke kami. Lalu kami memasang kamera, takut terjadi lagi dan ternyata benar dia (pelaku, red) mengulangi perbuatannya," kata orang tua korban berinisial R, saat dibincangi wartawan.
Dengan membawa bukti rekaman tindakan asusila, orang tua korban bersama ketua RT setempat dan warga lainnya menyerahkan pelaku Bawaihi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Ditemui di ruangan SPKT Polrestabes Palembang, pelaku Bawaihi mengakui perbuatannya, yang dimana dia hanya mencium korban dan tidak melakukan perbuatan lainnya.
"Saya khilaf pak, kesana mau tagih uang dengan orangtuanya, melihat korban sendirian jadi saya cium. Sudah dua kali, yang pertama hari Selasa kemarin, dan kedua hari ini. Hari ini saya merasa dijebak, karena mereka sudah ada semua," tuturnya
Saat ini pelaku sudah berada di ruang piket Reskrim Polrestabes Palembang, untuk dilakukan pemeriksaan.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dikenakan pasal UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (peb/muu)
Load more