Kepada polisi, pelaku juga mengaku bisa mencuri 15 celana dalam sekali beraksi.
Atas perbuatannya, pelaki bakal dikenakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Kendati demikian, polisi pun masih akan mendalami kondisi kejiwaan pelaku serta kemungkinan penyelesaian kasus melalui keadilan restoratif. (ant/dpi)
Load more