Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria bernama Jeri (32) berprofesi sebagai tukang siomay diamankan polisi lantaran mencuri ratusan celana dalam (CD) wanita sejak tahun 2022.
Tukang siomay bernama Jeri tersebut diamankan oleh Polsek Bayumanik, Kota Semarang pada Jumat (3/5/2024) dini hari saat melakukan aksi mencuri celana dalam wanita.
Setelah ditangkap, polisi kemudian menggeledah rumah kontrakan tukang siomay tersebut dan menemukan sebanyak 675 celana dalam wanita yang telah dicuri Jeri.
Berdasarkan pengakuan pelaku, motif dirinya mencuri celana dalam karena ingin memenuhi hasrat seksual.
Berawal dari rasa tak tahan ingin berhubungan intim, tukang siomay tersebut sebenarnya ingin melakukan open BO namun tak miliki biaya.
"Awalnya pingin open BO tapi tidak memiliki cukup dana," kata Jeri, di Polsek Banyumanik, Sabtu (4/6/2024).
Ia mengkisahkan, pada saat jualan melihat celana dalam dan langsung berpikir untuk mengambilnya.
"Ketika saya jualan melihat CD spontan saya seperti itu mengambilnya, kayak gitu, untuk memuaskan hasrat," kata dia melanjutkan.
Setiap harinya, Jeri bisa mencuri belasan celana dalam untuk dibawa ke rumah kontrakannya.
Setelah itu, ia memuaskan hasrat seksual dengan memakai celana dalam itu. Ia mengaku ada kepuasan sendiri saat melakukannya.
Menurut pengakuan Jeri, ia biasa mengambil CD dari kos putri untuk kemudian dibawa ke rumah kontrakannya.
"Sekali pakai juga pernah 5 (lapis). Dan setelah dipakai disimpan lalu ganti lagi," ujar dia menjelaskan.
Tukang siomay itu akhirnya tertangkap basah sedang mencuri celana dalam, terekam dalam sebuah CCTV.
Ternyata, warga sudah menunggu pelaku untuk segera mengamankannya. Setelah itu, pelaku diamankan ke Polsek Banyumanik, Semarang.
Kapolsek Banyumanik kompol Ali Santoso mengatakan, pelaku ditangkap warga usai mengambil tiga buah celana dalam di sebuah kos putri.
"Indekos incaran pelaku ini merupakan wilayah tempatnya biasa berjualan siomay," ujar Ali.
Perbuatan cabul pelaku ini membuatnya terancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman hingga lima tahun penjara. (iwh)
Load more