Polisi Duga Pelaku Mengalami Gangguan Jiwa
Satt ini pelaku sudah diamankan di Polsek Banyumanik untuk menjalani proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.
Namun, polisi berupaya menyelesaikan kasus melalui restorative justice.
"Kami upayakan RJ (restorative justice), karena pelaku seperti mengalami gangguan jiwa, tetapi kami kenakan wajib lapor," ujar Kompol Ali. (dcz/dpi)
Load more