"Kami PT.GPU telah menjadi korban yang mengakibatkan kegiatan tambang berhenti total berdampak pada ribuan karyawan terancam kehilangan sumber penghasilannya untuk menghidupi anak dan istri. Telah puluhan tahun PT GPU menjadi korban dan telah menjadi bulan bulanan arogansi PT SKB. Sedangkan PT Gorby Putra Utama adalah perusahaan yang sah dan konstitusional dan telah beroperasi sejak tahun 2009," ucapnya.
Tak hanya itu, kata Sofhuan, dalam upaya menjamin kelancaran aktivitas pertambangan dari gangguan penyetopan, PT GPU pun telah melaporkan dugaan tindak pidana menghalangi kegiatan tambang yang sah itu ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Mabes Polri sebanyak 3 kali.
Sofhuan berterima kasih Mabes Polri merespons baik laporan yang dilayangkan PT GPU.
Bahkan, penegakan hukum atas tindakan menghalangi kegiatan pertambangan PT GPU telah dibuktikan dengan adanya tiga orang karyawan PT SKB yang menghalangi kegiatan penambangan diproses oleh Mabes Polri.
Polri juga telah melimpahkan ketiga tersangka kasus perintangan terhadap kegiatan tambang PT GPU itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk linggau, pada Jumat 5 April 2024.
Ketiga tersangka, yakni SH (52), MAFirdaus (50), dan S (49) yang merupakan karyawan PT SKB saat ini sudah menjalani persidangan.
"Ketiganya menjalani sidang dakwaan pembacaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Kamis 18 April 2024," kata Sofhuan.
Load more