Oleh karena itu, Sofhuan menegaskan PT GPU memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah sejak 2007 dan IUP-OP 2009 dan telah membebaskan tanah dari masyarat Muratara sejak 2009 sampai dengan sekarang.
"Dan surat-suratnya di tanda tangani oleh Kepala Desa Beringin makmur dan Camat Rawas Ilir kab Muratara. Hal ini termasuk dalam wilayah IUP-OP yang sah dan semua perizinan PT. GPU masuk dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara. Bukan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin dan terkait keabsahan tapal batas telah Ditetapkan melalui Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 tentang Tapal Batas Wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten Musi Banyuasin. Sudah inkrah dan mengikat semua pihak," katanya.(lgn)
Load more